Minggu, 18 November 2018

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata
Pengertian
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum.
Macam-macam Upaya Hukum
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah perlawanan terhadap putusan perstek, banding dan kasasi. Pada asasnya, upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi. Pengecualiannya adalah, apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij vooraad ex. Pasal 180 (1) H.I.R ) , maka meskipun diajukam upaya biasa, namun eksekusi akan berjalan terus.
Berbeda dengan upaya hukum biasa, mengenai upaya hukum luar biasa pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Yang termasuk upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. Jadi, meskipun diajukan perlawanan, pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi akan berjalan terus.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 207 ayat 3 H.I.R dan pasal 2 UU Mahkamah Agung no. 14 tahun 1985 . perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial baru akan menangguhkan eksekusi yang bersangkutan, apabila dengan mudah dan segera terlihat bahwa perlawanan yang diajukan tersebut benar-benar beralasan.

Putusan dalam Hukum Acara Perdata

Putusan Dalam Hukum Acara Perdata
Macam – macam Putusan
Ada dua golongan dalam putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Sedangkan menurut sifatnya, putusan dikenal dengan 3 macam putusan. Yaitu :
Putusan declaratoir.
Putusan declaratoir adalah putusan yang bersifat hanya menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata–mata. Misalnya, bahwa si A adalah anak angkat yang sah dari pada X dan Y. Atau bahwa O,P,Q adalah ahli waris yang sah dari pada Z.
Putusan constitutive.
Putusan constitutive adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu kejadian hukum yang baru. Contohnya adalah putusan perceraian, putusan yang menyatakan orang jatuh pailit.
Putusan condemnatoir.
Putusan condemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, dimana pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumahnya, membayar hutang.
Pada umumnya, dalam suatu putusan Hakim memuat beberapa putusan, atau dengan kata lain perkataan merupakan pengabungan dari putusan declaratoir dan putusan constitutive atau penggabungan antara putusan declaratoir dengan putusan condemnatoir dan sebagainya.
Mengenai putusan sela, ada bermacam-macam, antara lain adalah :
Putusan preparatoir
Putusan insidentil
Putusan provisionil.
Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu duadajan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
Isi Minimum dan Sistematik Surat Putusan
Mengenai isi minimum dan sistematik surat putusan diatur dalam pasal-pasal 178,182,183, 184, dan 185 H.I.R
Pasal 178 H.I.R menentukan bahwa :
Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatanya, harus mencukupkan alasan-alasan hukum, yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
Ia berwajib mengadili segala bagian gugatan.
Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan lebih dari apa yang digugat.
Pasal 185 H.I.R menentukan bahwa :
Keputusan yang bukan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan seperti keputusan akhir juga, tidak diperbuat berasing-asing, tetapi hanya dicatat dalam berita acara dari persidangan.
Kedua pihak boleh meminta supaya diberikan kepadanya salinan yang sah daripada catatan sedemikian itu dengan membayar biayanya.
Pasal 187 H.I.R menentukan bahwa :
Jika ketua dalam kemustahilan akan menandatangani keputusan atau berita acara dari persidangan, maka itu dikerjakan oleh anggota yang martabatnya langsung di bawah ketua, yang serta memetiksa perkara itu.
Jika panitera Pengadilan dalam kemustahilan itu, maka hal itu dengan sungguh-sungguh disebutkan dalam berita acara persidangan itu.
Pasal 184 H.I.R menentukan bahwa :
Keputusan Hakim hendaklah berisikan ringkasan yang nyata dari gugatan dan jawaban, serta juga dari alasan keputusan itu; demikian juga yang disebutkan dalam ayat keempat pasal 7 Reglemen tentang susunan dan kebijaksanaan kehakiman di Indonesia, dan akhirnya keputusan Pengadilan Negri tentang pokok perkara dan tentang jumlahnya biaya, tambahan pula pemberitahuan adakah kedua pihak hadir pada waktu keputusan itu diucapkan.
Dalam keputusan yang berdasar atas aturan Undang-undang yang pasti haruslah aturan ini disebutkan.
Keputusan-keputusan itu ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Pengadilan.
Pasal 184 H.I.R ini mengatur tentang apa yang harus dimuat dalam surat putusan.
Pasal 181,182,183 H.I.R mengatur tentang perkara yang harus dibayar.

Jumat, 16 November 2018

Pertanyaan Seputar Eksekusi dalam Hukum Acara Perdata


Pertanyaan Seputar Eksekusi dalam Hukum Acara Perdata
11.    Apa yang dimaksud dengan eksekusi ?
22.    Apa yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial ?
33.    Apa yang dimaksud dengan execution force ?
44.    Apa yang dimaksud dengan Putusan Pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap ?
55.    Apa yang dimaksud dengan putusan tidak dijalankan secara sukarela ?
66.    Apa yang dimaksud dengan putusan condemnatoir ?
77.    Apa saja macam-macam dari eksekusi ?
88.    Apa yang dimaksud dengan eksekusi riil ?
99.    Siapa yang berwenang untuk melakukan eksekusi ?
110. Siapakah pihak yang terkena eksekusi ?

Pertanyaan Seputar Kasasi dalam Hukum Acara Perdata


Pertanyaan Seputar Kasasi dalam Hukum Acara Perdata
11.    Apa yang dimaksud dengan kasasi ?
22.    Mengapa Indonesia menganut system kasasi ?
33.    Apa dasar hukum dari kasasi ?
44.    Siapakah yang berhak dan berwenang dalam mengatur kasasi ?
55.    Mengapa kasasi bisa dilakukan ?
66.    Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti penerapan hukum, apa yand dimaksud dengan penerapan hukum ?
77.    Bagaimana prosedur kasasi dilakukan ?

Pertanyaan Seputar Banding dalam Hukum Acara Perdata


Pertanyaan Seputar Banding dalam Hukum Acara Perdata
11.    Apa yang dimaksud dengan banding ?
22.    Siapakah yang membuat lembaga banding ?
33.    Bagaimana prosedur melakukan banding ?
44.    Siapakah yang melakukan pemeriksaan dalam banding ?
55.    Siapakah yang mengajukan banding ?
66.    Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan banding ?
77.    Undang-undang apa yang mengatur tentang banding ?
88.    Apa saja syarat-syarat dalam mengajukan banding ?
99.    Bisakah banding ditolak ?
110. Apa penyebab banding ditolak ?