Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata
Pengertian
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum.
Macam-macam Upaya Hukum
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah perlawanan terhadap putusan perstek, banding dan kasasi. Pada asasnya, upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi. Pengecualiannya adalah, apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij vooraad ex. Pasal 180 (1) H.I.R ) , maka meskipun diajukam upaya biasa, namun eksekusi akan berjalan terus.
Berbeda dengan upaya hukum biasa, mengenai upaya hukum luar biasa pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Yang termasuk upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. Jadi, meskipun diajukan perlawanan, pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi akan berjalan terus.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 207 ayat 3 H.I.R dan pasal 2 UU Mahkamah Agung no. 14 tahun 1985 . perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial baru akan menangguhkan eksekusi yang bersangkutan, apabila dengan mudah dan segera terlihat bahwa perlawanan yang diajukan tersebut benar-benar beralasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar