Senin, 29 Oktober 2018

Rekonvensi Dalam Hukum Acara Perdata


Rekonvensi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Rekonvensi
Dalam pasal 132a ayat (1) H.I.R disebutkan bahwa rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan kepadanya. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada PN, pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh penggugat.
2.      Tujuan Rekonvensi
·         Menegakkan asa peradilan sederhana sesuai pasal 132 b ayat (3) H.I.R
·         Menghemat biaya dan waktu
·         Menghindari putusan yang saling bertentangan

3.      Komposisi Para Pihak Dihubungkan pada Gugatan Rekonvensi
Dalam suatu keadaan normal, komposisi para pihak di dalam gugatan dapat terdiri atas :
• Pengugat ialah sebagai pihak yang memiliki inisiatif dalam mengajukan gugatan.
• Tergugat ialah sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan selaku pihak yang digugat.
• Gugatan hanya tunggal yaitu terdiri dari gugatan yang diajukan oleh penggugat saja
• Oleh sebab itu pada dasar dan landasan pemeriksaan suatu perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik tolak atas gugatan pihak penggugat tersebut.

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata


Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Eksepsi
Secara umum, eksepsi adalah pengecualian. Namun, dalam konteks acara perdata, eksepsi berarti tangkisan atau bantahan. Bisa juga dikatakan pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan dari penggugat.
Tangkisan atau bantahan uamg diajukan dalam eksepsi:
-          Diajukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible);
-          Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi, tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Bantahan atau tangkisan terhadap materi pokok perkara, diajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepsi.
2.      Tujuan Eksepsi
Tujuan pokok pengajuan eksepsi adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan :
-          Menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
-          Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
3.      Cara Mengajukan Eksepsi
a.       Eksepsi Absolut ( Diatur dalam pasal 134 H.I.R dan 132 Rv.)
-          Dapat diajukan tergugat setiap saat
-          Secara Ex-Officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang
-          Dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi
b.      Eksepsi relatif ( Diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 H.I.R
-          Bentuk pengajuan : Lisan dan Tulisan
-          Waktu pengajuan : Sidang pertama, bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.

Mediasi dalam Hukum Acara Perdata


Mediasi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara yang dimana prosesnya itu dibantu oleh pihak ke tiga yaitu mediator yang ditunjuk atas kesepakatan bersama, bisa dari hakim itu sendiri atau bisa juga orang lain yang memiliki sertifikasi mediator.
2.      Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi terdapat dan tercantum pada H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) pasal 130 yang berbunyi :
·         Jika pada hari yang ditentukan, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua akan mencoba memperdamaikan mereka.
·         Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, harus dibuat sebuah surat (akta), dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang dibuat itu, maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim biasa.
·         Keputusan yang demikian tidak diizinkan dibanding.
·         Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
3.      Tujuan Mediasi
Mediasi bertujuan untuk membantu mencarikan jalan keluar atas sengketa yang terjadi antara para pihak dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan tambahan mediasi adalah dapar terjalinnya komunikasi yang baik di antara para pihak agar para pihak yang bersengketa dapat mendengar, memahami penjelasan yang menjadi pertimbangan pihak lain.
4.      Proses Mediasi
·         Penataan atau pengaturan awal
·         Pengantar mediator
·         Pernyataan pembuka dari para pihak
·         Pengumpulan informasi
·         Identifikasi masalah, penyusunan agenda dan kaukus
·         Membangkitkan solusi pemecahan masalah
·         Melakukan tawar-menawar
·         Kesepakatan
·         Penutupan