GUGATAN
1.
PENGERTIAN
GUGATAN
Gugatan
adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau
lebih, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negri dimana salah satu pihak
sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.
Dalam suatu
gugatan ada seorang atau lebih yang "merasa" bahwa haknya atau hak
mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang "dirasa" melanggar
haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang
diminta itu.
Untuk penentuan
siapa yang benar dan yang berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Di
sini hakim benar-benar berfungsi sebagai yang mengadili dan memutus siapa
diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
2.
KEWENANGAN
MUTLAK DAN KEWENANGAN RELATIF
Agar suatu
gugatan tidak diajukan secara keliru, maka dalam mengajukan gugatan harus
diperhatikan benar-benar oleh penggugat bahwa gugatan harus diajukan secara
tepat kepada badan pengadilan yang benar-benar berwenang untuk mengadili persoalan
tersebut.
Dalam hukum
acara perdata dikenal 2 macam kewenangan:
·
Wewenang Mutlak (absolute competentie)
Wewenang
mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan- badan peradilan,
dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk
mengadili. Dalam bahasa Belanda disebut attributie
van rechtsmacht.
·
Wewenang Relatif (relative competentie)
Wewenang relative
mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam bahasa Belanda disebut distributie van rechtsmacht.
3.
BENTUK PENYAMPAIAN
GUGATAN
Menurut
ketentuan pasal 118 H.I.R. gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yangditandatangani
oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat
gugat atau surat gugatan.
Oleh karena
gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka
kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negri
yang berwenang untuk mengadili perkara itu berdasarkan ketentuan pasal 120
H.I.R.
Surat gugat
harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud dengan wakil
adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa
khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugat.
Suatu
gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan
lain kata dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara
perdata,bagian dari gugat ini disebut dengan Fundamenteum Petendi, atau Posita.
Suatu posita terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan
berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan
hukum.
Dalam surat
gugat, harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan
atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan
oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas karena bagian dari surat gugat
ini yang terpenting.
Adapun contoh
surat gugat, seperti dibawah ini
SURAT
GUGATAN
Nomor
: 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Surat Gugatan Tanah
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Surat Gugatan Tanah
Kepada
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA
AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek:
07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung
3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak
untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam
5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam
hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya
tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan
disebut Penggugat.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika
Rinaldo, umur 55 tahun, pekerjaan karyawan swasta,
agama islam, tempat tinggal Jalan Merica Putih 3
No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
- Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
- Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
- Bahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
- Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan
dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini
izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari
yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan
keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
- Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair
:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bandung,
16 September 2016
Hormat
kami Kuasa Hukum Penggugat.
Endro
Fikri Amiruddin, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar