Kamis, 04 Oktober 2018

GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

GUGATAN

1.      PENGERTIAN GUGATAN
Gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.
Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang "merasa" bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang "dirasa" melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu.
Untuk penentuan siapa yang benar dan yang berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Di sini hakim benar-benar berfungsi sebagai yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
2.      KEWENANGAN MUTLAK DAN KEWENANGAN RELATIF
Agar suatu gugatan tidak diajukan secara keliru, maka dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan benar-benar oleh penggugat bahwa gugatan harus diajukan secara tepat kepada badan pengadilan yang benar-benar berwenang untuk mengadili persoalan tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan:
·         Wewenang Mutlak (absolute competentie)
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan- badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili. Dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht.
·         Wewenang Relatif (relative competentie)
Wewenang relative mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam bahasa Belanda disebut distributie van rechtsmacht.
3.      BENTUK PENYAMPAIAN GUGATAN
Menurut ketentuan pasal 118 H.I.R. gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yangditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negri yang berwenang untuk mengadili perkara itu berdasarkan ketentuan pasal 120 H.I.R.
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud dengan wakil adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugat.
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain kata dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata,bagian dari gugat ini disebut dengan Fundamenteum Petendi, atau Posita. Suatu posita terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum.
Dalam surat gugat, harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas karena bagian dari surat gugat ini yang terpenting.
Adapun contoh surat gugat, seperti dibawah ini
SURAT GUGATAN
Nomor                 : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran            : Surat Kuasa
Perihal                 : Surat Gugatan Tanah
Kepada
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika Rinaldo, umur   55  tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama  islam,  tempat  tinggal  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang  terletak  di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
  • Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
  • Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
  • Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
  • Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
  6. Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bandung, 16 September 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.
Endro Fikri Amiruddin, S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar