Senin, 29 Oktober 2018

Mediasi dalam Hukum Acara Perdata


Mediasi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara yang dimana prosesnya itu dibantu oleh pihak ke tiga yaitu mediator yang ditunjuk atas kesepakatan bersama, bisa dari hakim itu sendiri atau bisa juga orang lain yang memiliki sertifikasi mediator.
2.      Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi terdapat dan tercantum pada H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) pasal 130 yang berbunyi :
·         Jika pada hari yang ditentukan, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua akan mencoba memperdamaikan mereka.
·         Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, harus dibuat sebuah surat (akta), dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang dibuat itu, maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim biasa.
·         Keputusan yang demikian tidak diizinkan dibanding.
·         Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
3.      Tujuan Mediasi
Mediasi bertujuan untuk membantu mencarikan jalan keluar atas sengketa yang terjadi antara para pihak dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan tambahan mediasi adalah dapar terjalinnya komunikasi yang baik di antara para pihak agar para pihak yang bersengketa dapat mendengar, memahami penjelasan yang menjadi pertimbangan pihak lain.
4.      Proses Mediasi
·         Penataan atau pengaturan awal
·         Pengantar mediator
·         Pernyataan pembuka dari para pihak
·         Pengumpulan informasi
·         Identifikasi masalah, penyusunan agenda dan kaukus
·         Membangkitkan solusi pemecahan masalah
·         Melakukan tawar-menawar
·         Kesepakatan
·         Penutupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar