Mediasi Dalam Hukum Acara Perdata
1. Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di pengadilan melalui
perundingan antara pihak yang berperkara yang dimana prosesnya itu dibantu oleh
pihak ke tiga yaitu mediator yang ditunjuk atas kesepakatan bersama, bisa dari
hakim itu sendiri atau bisa juga orang lain yang memiliki sertifikasi mediator.
2. Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi terdapat dan tercantum pada H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement)
pasal 130 yang berbunyi :
·
Jika
pada hari yang ditentukan, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri
dengan pertolongan ketua akan mencoba memperdamaikan mereka.
·
Jika
perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, harus
dibuat sebuah surat (akta), dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati
perjanjian yang dibuat itu, maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan
dilakukan sebagai keputusan hakim biasa.
·
Keputusan
yang demikian tidak diizinkan dibanding.
·
Jika
pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang
juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
3. Tujuan Mediasi
Mediasi bertujuan untuk membantu
mencarikan jalan keluar atas sengketa yang terjadi antara para pihak dan
diterima oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan tambahan mediasi adalah dapar
terjalinnya komunikasi yang baik di antara para pihak agar para pihak yang
bersengketa dapat mendengar, memahami penjelasan yang menjadi pertimbangan
pihak lain.
4. Proses Mediasi
·
Penataan
atau pengaturan awal
·
Pengantar
mediator
·
Pernyataan
pembuka dari para pihak
·
Pengumpulan
informasi
·
Identifikasi
masalah, penyusunan agenda dan kaukus
·
Membangkitkan
solusi pemecahan masalah
·
Melakukan
tawar-menawar
·
Kesepakatan
·
Penutupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar