Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
1. Pengertian Eksepsi
Secara umum,
eksepsi adalah pengecualian. Namun, dalam konteks acara perdata, eksepsi
berarti tangkisan atau bantahan. Bisa juga dikatakan pembelaan yang diajukan
tergugat terhadap materi pokok gugatan dari penggugat.
Tangkisan atau
bantahan uamg diajukan dalam eksepsi:
-
Diajukan kepada hal-hal yang menyangkut
syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan
mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah
yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible);
-
Dengan demikian, keberatan yang diajukan
dalam bentuk eksepsi, tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap
pokok perkara (verweer ten principale). Bantahan atau tangkisan terhadap
materi pokok perkara, diajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepsi.
2. Tujuan Eksepsi
Tujuan pokok
pengajuan eksepsi adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa
lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui
eksepsi bertujuan agar pengadilan :
-
Menjatuhkan putusan negatif, yang
menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
-
Berdasarkan putusan negatif itu,
pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok
perkara.
3. Cara Mengajukan Eksepsi
a. Eksepsi Absolut ( Diatur dalam pasal 134 H.I.R dan 132 Rv.)
-
Dapat diajukan tergugat setiap saat
-
Secara Ex-Officio Hakim harus
menyatakan diri tidak berwenang
-
Dapat diajukan pada tingkat banding dan
kasasi
b. Eksepsi relatif ( Diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 H.I.R
-
Bentuk pengajuan : Lisan dan Tulisan
-
Waktu pengajuan : Sidang pertama, bersamaan
pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar