Senin, 29 Oktober 2018

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata


Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Eksepsi
Secara umum, eksepsi adalah pengecualian. Namun, dalam konteks acara perdata, eksepsi berarti tangkisan atau bantahan. Bisa juga dikatakan pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan dari penggugat.
Tangkisan atau bantahan uamg diajukan dalam eksepsi:
-          Diajukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible);
-          Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi, tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Bantahan atau tangkisan terhadap materi pokok perkara, diajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepsi.
2.      Tujuan Eksepsi
Tujuan pokok pengajuan eksepsi adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan :
-          Menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
-          Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
3.      Cara Mengajukan Eksepsi
a.       Eksepsi Absolut ( Diatur dalam pasal 134 H.I.R dan 132 Rv.)
-          Dapat diajukan tergugat setiap saat
-          Secara Ex-Officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang
-          Dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi
b.      Eksepsi relatif ( Diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 H.I.R
-          Bentuk pengajuan : Lisan dan Tulisan
-          Waktu pengajuan : Sidang pertama, bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar