Rekonvensi Dalam Hukum Acara Perdata
1.
Pengertian Rekonvensi
Dalam pasal 132a ayat (1) H.I.R disebutkan bahwa rekonvensi adalah
gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang
diajukan kepadanya. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada PN, pada saat
berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh penggugat.
2.
Tujuan Rekonvensi
·
Menegakkan
asa peradilan sederhana sesuai pasal 132 b ayat (3) H.I.R
·
Menghemat
biaya dan waktu
·
Menghindari
putusan yang saling bertentangan
3.
Komposisi Para Pihak Dihubungkan
pada Gugatan Rekonvensi
Dalam suatu keadaan normal, komposisi para pihak di dalam
gugatan dapat terdiri atas :
• Pengugat ialah sebagai pihak yang memiliki inisiatif dalam
mengajukan gugatan.
• Tergugat ialah sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan
selaku pihak yang digugat.
• Gugatan hanya tunggal yaitu
terdiri dari gugatan yang diajukan oleh penggugat saja
• Oleh sebab itu pada dasar dan
landasan pemeriksaan suatu perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik
tolak atas gugatan pihak penggugat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar