Senin, 29 Oktober 2018

Rekonvensi Dalam Hukum Acara Perdata


Rekonvensi Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian Rekonvensi
Dalam pasal 132a ayat (1) H.I.R disebutkan bahwa rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan kepadanya. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada PN, pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh penggugat.
2.      Tujuan Rekonvensi
·         Menegakkan asa peradilan sederhana sesuai pasal 132 b ayat (3) H.I.R
·         Menghemat biaya dan waktu
·         Menghindari putusan yang saling bertentangan

3.      Komposisi Para Pihak Dihubungkan pada Gugatan Rekonvensi
Dalam suatu keadaan normal, komposisi para pihak di dalam gugatan dapat terdiri atas :
• Pengugat ialah sebagai pihak yang memiliki inisiatif dalam mengajukan gugatan.
• Tergugat ialah sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan selaku pihak yang digugat.
• Gugatan hanya tunggal yaitu terdiri dari gugatan yang diajukan oleh penggugat saja
• Oleh sebab itu pada dasar dan landasan pemeriksaan suatu perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik tolak atas gugatan pihak penggugat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar