Minggu, 21 Oktober 2018

Pertanyaan seputar Gugatan

1. Dalam gugatan, terdapat wewenang mutlak. Apa yang dimaksud dengan wewenang mutlak?
2. Apa yang dimaksud dengan wewenang relatif?
3. Apa perbedaan dari wewenang mutlak dan wewenang relatif?
4. Bagaimana prosedur dalam melakukan proses gugatan?
5. Menurut ketentuan pasal 118 H.I.R. gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, bagaimana cara mengajukan surat permintaan tersebut?
6. Apakah sama antara surat permintaan dengan surat gugatan?
7. Karena gugat harus diajukan dengan surat, bagaimana dengan orang yang buta huruf? Apakah boleh tidak menggunakan surat?
8. Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Siapa saja yang boleh mewakili?
9. Apa yang dimaksud dengan Fundamenteum Petendi?
10. Apa yang dimaksud dengan petitum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar