Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
1. Pengertian
Pembuktian
adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang
beperkara kepada hakim dalam suatu persidangan, dengan tujuan untuk memperkuat
kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim
memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan.
Menurut M.
Yahya Harahap, pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan
hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan
peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang
diperkarakan.
Menurut
Subekti, pembuktian adalah suatu proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau
dipertahankan sesuatu hukum acara yang berlaku.
2.
Teori Penguatan Pembuktian
Pada saat
menilai alat bukti, hakim dapat bertindak bebas atau terikat oleh
Undang-undang, dalam hal ini terdapat dua teori, yaitu:
a. Teori Pembuktian Bebas
Hakim bebas
menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang beperkara, baik
alat-alat bukti yang sudah disebutkan oleh Undang-Undang, maupun alat-alat
bukti yang tidak disebutkan oleh Undang-Undang.
b. Teori Pembuktian Terikat
Hakim terikat
dengan alat pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang beperkara. Putusan
yang dijatuhkan, harus selaras dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan. Lebih lanjut teori ini dibagi menjadi:
·
Teori
Pembuktian Negatif
Hakim terikat
dengan larangan Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat
bukti tertentu.
·
Teori
Pembuktian Positif
Hakim terikat
dengan perintah Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat
bukti tertentu.
·
Teori
Pembuktian Gabungan
Hakim bebas dan
terikat dalam menilai hasil pembuktian. Dalam menilai pembuktian, seorang hakim
harus pula mengingat asas-asas yang penting dalam hukum pembuktian perdata.
Kekuatan
pembuktian alat bukti surat dapat dibedakan antara yang berbentuk akta dengan
bukan akta. Surat yang berbentuk akta juga dapat dibedakan menjadi akta otentik
dan akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian suatu akta dapat dibedakan
menjadi :
·
Kekuatan
Pembuktian Luar
Suatu akta
otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai akta
otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa akta itu bukan akta otentik.
Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan
bukti luar. Maksud dari kata memiliki daya pembuktian luar adalah melekatkan
prinsip anggapan hukum bahwa setiap akta otentik harus dianggap benar sebagai
akta otentik sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
·
Kekuatan
Pembuktian Formil
Berdasarkan
Pasal 1871 KUHPerdata, bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah
benar diberikan dan disampaikan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu
segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam akta otentik dianggap
benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan.
Anggapan atas kebenaran yang tercantum di dalamnya, bukan hanya terbatas pada
keterangan atau pernyataan di dalamnya benar dari orang yang menandatanganinya
tetapi meliputi pula kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta:
mengenai tanggal yang tertera di dalamnya, sehingga tanggal tersebut harus
dianggap benar, dan tanggal pembuatan akta tidak dapat lagi digugurkan oleh
para pihak dan hakim.
·
Kekuatan
Pembuktian Materil
Mengenai kekuatan pembuktian materil akta otentik menyangkut
permasalahan benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya. Oleh
karena itu, kekuatan pembuktian materiil adalah persoalan pokok akta otentik.
3.
Asas-asas Hukum Pembuktian
Asas-asas dalam Hukum Pembuktian adalah sebagai berikut:
·
Asas ius curia novit
Hakim
dianggap mengetahui akan hukum, hal ini berlaku juga dalam pembuktian, karena
dalam membuktikan, tentang hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh
para pihak, tetapi dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim.
·
Asas audi et altera
partem
Asas ini berarti bahwa kedua belah pihak yang bersengketa
harus diperlakukan sama (equal justice under law). Kedudukan prosesual
yang sama bagi para pihak di muka hakim. Ini berarti bahwa hakim harus membagi
beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak secara seimbang.
Dengan demikian kemungkinan untuk menang bagi para pihak haruslah sama.
·
Asas actor sequitur
forum rei
Gugatan
harus diajukan pada pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal. Asas ini
dikembangkan dari asas presumption of innocence yang dikenal dalam hukum
pidana.
·
Asas affirmandi incumbit
probatio
Asas ini
mengandung arti bahwa siapa yang mengaku memiliki hak maka ia harus
membuktikannya.
·
Asas acta publica probant sese ipsa
Asas ini berkaitan dengan pembuktian suatu akta otentik, yang
berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi
syarat yang telah ditentukan, akta itu berlaku atau dianggap sebagai akta
otentik sampai terbukti sebaliknya. Beban pembuktiannya terletak pada siapa
yang mempersoalkan otentik tidaknya akta tersebut.
·
Asas testimonium de
auditu
Merupakan asas dalam pembuktian dengan menggunakan alat bukti
kesaksian, artinya adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, saksi
tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri melainkan mendengar dari orang
lain tentang kejadian tersebut. Pada umumnya, kesaksian berdasarkan pendengaran
ini tidak diperkenankan, karena keterangan yang diberikan bukan peristiwa yang
dialaminya sendiri, sehingga tidak merupakan alat bukti dan tidak perlu lagi
dipertimbangkan. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal
15 Maret 1972 No. 547 K/Sip/1971, yang menentukan: Keterangan saksi de
auditu bukan merupakan alat bukti.
·
Asas unus testis nullus
testis
Satu saksi bukan saksi, artinya bahwa satu alat bukti saja
tidaklah cukup untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya hak.
Pasal 169 HIR/306 RBg menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa
alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai pembuktian yang cukup. Hal ini
sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 665 K/Sip/1973, yang
menentukan: “Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak
dapat diterima sebagai pembuktian”.
4. Teori Beban Pembuktian
Teori-teori
yang berkaitan dengan beban pembuktian yang dapat menjadi pedoman bagi hakim,
yaitu:
·
Teori Hukum Subyektif
Teori
ini berpendapat bahwa suatu proses perdata selalu merupakan pelaksanaan dari
hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai hak harus
membuktikannya. Dalam hal ini penggugat tidak perlu membuktikan semuanya.
Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat
menimbulkan hak, sedangkan tergugat harus membuktikan tidak adanya
peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa khusus
yang bersifat menghalang-halangi dan bersifat membatalkan.
·
Teori Hukum Objektif
Menurut teori ini, penggugat harus membuktikan kebenaran dari
peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum objektifnya untuk
diterapkan pada peristiwa tersebut. Hakim yang tugasnya menerapkan hukum
objektif pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak, hanya dapat mengabulkan
gugatan apabila unsur-unsur yang ditetapkan oleh hukum objektif ada.
·
Teori Hukum Publik
Mengatakan bahwa mencari kebenaran suatu peristiwa di dalam
peradilan merupakan kepentingan publik, sehingga hakim harus diberi wewenang
yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu, ada kewajiban para
pihak yang sifatnya hukum publik, yaitu untuk membuktikan dengan segala macam
alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
·
Teori Hukum Acara
Asas kedudukan prosesual yang sama bagi para pihak di muka
hakim (audi et alteram partem), merupakan pembagian beban pembuktian
menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan
kedudukan para pihak, asas ini membawa akibat bahwa kemungkinan untuk menang
bagi para pihak harus sama. Oleh karena itu, hakim harus membebani para pihak
dengan pembuktian secara seimbang atau patut.
5. Alat Bukti dalam Pembuktian
Alat bukti adalah informasi yang digunakan untuk menetapkan
kebenaran fakta-fakta hukum dalam suatu penyelidikan atau persidangan.
Alat bukti dalam perkara perdata yang diatur dalam Pasal 1866
KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
1. Bukti dengan tulisan;
2. Bukti dengan saksi;
3. Bukti dengan persangkaan;
4. Bukti dengan Pengakuan;
5. Bukti dengan
Sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar