Minggu, 04 November 2018

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
1.      Pengertian
Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang beperkara kepada hakim dalam suatu persidangan, dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan.
Menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan.
Menurut Subekti, pembuktian adalah  suatu proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuatu hukum acara yang berlaku.
2.      Teori Penguatan Pembuktian
Pada saat menilai alat bukti, hakim dapat bertindak bebas atau terikat oleh Undang-undang, dalam hal ini terdapat dua teori, yaitu:
a.       Teori Pembuktian Bebas
Hakim bebas menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang beperkara, baik alat-alat bukti yang sudah disebutkan oleh Undang-Undang, maupun alat-alat bukti yang tidak disebutkan oleh Undang-Undang.
b.      Teori Pembuktian Terikat
Hakim terikat dengan alat pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang beperkara. Putusan yang dijatuhkan, harus selaras dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Lebih lanjut teori ini dibagi menjadi:
·         Teori Pembuktian Negatif
Hakim terikat dengan larangan Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat bukti tertentu.
·         Teori Pembuktian Positif
Hakim terikat dengan perintah Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat bukti tertentu.
·         Teori Pembuktian Gabungan
Hakim bebas dan terikat dalam menilai hasil pembuktian. Dalam menilai pembuktian, seorang hakim harus pula mengingat asas-asas yang penting dalam hukum pembuktian perdata.
Kekuatan pembuktian alat bukti surat dapat dibedakan antara yang berbentuk akta dengan bukan akta. Surat yang berbentuk akta juga dapat dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian suatu akta dapat dibedakan menjadi :
·         Kekuatan Pembuktian Luar
Suatu akta otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa akta itu bukan akta otentik. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksud dari kata memiliki daya pembuktian luar adalah melekatkan prinsip anggapan hukum bahwa setiap akta otentik harus dianggap benar sebagai akta otentik sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
·         Kekuatan Pembuktian Formil
Berdasarkan Pasal 1871 KUHPerdata, bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam akta otentik dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan. Anggapan atas kebenaran yang tercantum di dalamnya, bukan hanya terbatas pada keterangan atau pernyataan di dalamnya benar dari orang yang menandatanganinya tetapi meliputi pula kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta: mengenai tanggal yang tertera di dalamnya, sehingga tanggal tersebut harus dianggap benar, dan tanggal pembuatan akta tidak dapat lagi digugurkan oleh para pihak dan hakim.
·         Kekuatan Pembuktian Materil
Mengenai kekuatan pembuktian materil akta otentik menyangkut permasalahan benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian materiil adalah persoalan pokok akta otentik.
3.      Asas-asas Hukum Pembuktian
Asas-asas dalam Hukum Pembuktian adalah sebagai berikut:
·         Asas ius curia novit
Hakim dianggap mengetahui akan hukum, hal ini berlaku juga dalam pembuktian, karena dalam membuktikan, tentang hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim.
·         Asas audi et altera partem
Asas ini berarti bahwa kedua belah pihak yang bersengketa harus diperlakukan sama (equal justice under law). Kedudukan prosesual yang sama bagi para pihak di muka hakim. Ini berarti bahwa hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak secara seimbang. Dengan demikian kemungkinan untuk menang bagi para pihak haruslah sama.
·         Asas actor sequitur forum rei
Gugatan harus diajukan pada pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal. Asas ini dikembangkan dari asas presumption of innocence yang dikenal dalam hukum pidana.
·         Asas affirmandi incumbit probatio
Asas ini mengandung arti bahwa siapa yang mengaku memiliki hak maka ia harus membuktikannya.
·         Asas acta publica probant sese ipsa
Asas ini berkaitan dengan pembuktian suatu akta otentik, yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan, akta itu berlaku atau dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya akta tersebut.

·         Asas testimonium de auditu
Merupakan asas dalam pembuktian dengan menggunakan alat bukti kesaksian, artinya adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, saksi tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri melainkan mendengar dari orang lain tentang kejadian tersebut. Pada umumnya, kesaksian berdasarkan pendengaran ini tidak diperkenankan, karena keterangan yang diberikan bukan peristiwa yang dialaminya sendiri, sehingga tidak merupakan alat bukti dan tidak perlu lagi dipertimbangkan. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 1972 No. 547 K/Sip/1971, yang menentukan: Keterangan saksi de auditu bukan merupakan alat bukti.

·         Asas unus testis nullus testis
Satu saksi bukan saksi, artinya bahwa satu alat bukti saja tidaklah cukup untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya hak. Pasal 169 HIR/306 RBg menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai pembuktian yang cukup. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 665 K/Sip/1973, yang menentukan: “Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian”.
4.      Teori Beban Pembuktian
Teori-teori yang berkaitan dengan beban pembuktian yang dapat menjadi pedoman bagi hakim, yaitu:
·         Teori Hukum Subyektif
Teori ini berpendapat bahwa suatu proses perdata selalu merupakan pelaksanaan dari hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai hak harus membuktikannya. Dalam hal ini penggugat tidak perlu membuktikan semuanya. Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak, sedangkan tergugat harus membuktikan tidak adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi dan bersifat membatalkan.
·         Teori Hukum Objektif
Menurut teori ini, penggugat harus membuktikan kebenaran dari peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum objektifnya untuk diterapkan pada peristiwa tersebut. Hakim yang tugasnya menerapkan hukum objektif pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak, hanya dapat mengabulkan gugatan apabila unsur-unsur yang ditetapkan oleh hukum objektif ada.
·         Teori Hukum Publik
Mengatakan bahwa mencari kebenaran suatu peristiwa di dalam peradilan merupakan kepentingan publik, sehingga hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu, ada kewajiban para pihak yang sifatnya hukum publik, yaitu untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
·         Teori Hukum Acara
Asas kedudukan prosesual yang sama bagi para pihak di muka hakim (audi et alteram partem), merupakan pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak, asas ini membawa akibat bahwa kemungkinan untuk menang bagi para pihak harus sama. Oleh karena itu, hakim harus membebani para pihak dengan pembuktian secara seimbang atau patut.
5.      Alat Bukti dalam Pembuktian
Alat bukti adalah informasi yang digunakan untuk menetapkan kebenaran fakta-fakta hukum dalam suatu penyelidikan atau persidangan.
Alat bukti dalam perkara perdata yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
1. Bukti dengan tulisan;
2. Bukti dengan saksi;
3. Bukti dengan persangkaan;
4. Bukti dengan Pengakuan;
5. Bukti dengan Sumpah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar